Correct Article 49
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
