Correct Article 4
PERPRES Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN
Current Text
Pemberian Tunjangan Pranata Siaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
