Correct Article 3
PERPRES Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN
Current Text
Besaran Tunjangan Pranata Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
