Article I
Ketentuan Pasal 73 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 29 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.