Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction