Correct Article 11
PERPRES Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction
