Correct Article 10
PERPRES Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Jaksa Agung dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Your Correction
