Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin Kejaksaan Republik INDONESIA diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) Tunjangan kinerja bagi Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
Your Correction