Correct Article 6
PERPRES Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Desain Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
