Correct Article 5
PERPRES Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri
Current Text
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Desain Industri dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
