Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction