Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyebaran dan pemerataan industri, pembangunan kawasan industri dan sentra industri kecil dan industri menengah, penyediaan infrastruktur industri, pengembangan kerja sama teknis, serta promosi wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan sentra industri kecil dan industri menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction