Correct Article 47
PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
