Correct Article 37
PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat teknis yang terkait dengan bidang industri tertentu yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga non kementerian lain, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian lain harus berkoordinasi dengan Menteri.
Your Correction
