Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 29 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2011

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2011: a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2011 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2011 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction