Correct Article 1
PERPRES Nomor 29 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2011
Current Text
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2011, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2011 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
(2) RKP Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Buku I tentang Prioritas Pembangunan serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pembiayaan Pembangunan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b. Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan
c. Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III;
Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
