Correct Article 11
PERPRES Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat terhadap kewajiban kredit investasi PDAM yang gagal bayar setelah bank menyampaikan tagihan dan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa PDAM tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pinjaman.
(2) Tata ...
(2) Tata cara penyampaian tagihan dan pemberitahuan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
