Correct Article 5
PERPRES Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk (umbrella agreement) antara Pemerintah Pusat c.q Menteri Keuangan, Pemerintah Daerah, dan PDAM, yang paling kurang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Pusat melaksanakan pembayaran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM yang gagal bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. Setiap ...
b. Setiap pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebesar 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi pinjaman PDAM kepada Pemerintah Pusat;
c. Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan untuk menanggung beban sebesar 30% (tiga puluh persen) dari APBD, dan/atau mengkonversi beban sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi utang Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat; dan
d. Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagai konversi dari pembagian pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Pernyataan kesediaan Gubernur/Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, wajib mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian induk (umbrella agreement).
Your Correction
