Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PDAM gagal membayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian pinjaman, Pemerintah Pusat menanggung sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan bank menanggung 30% (tiga puluh persen) dari jumlah gagal bayar. (2) Berdasarkan realisasi pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilakukan pembagian pembebanan masing-masing Pemerintah Pusat menanggung sebesar 40% (empat puluh persen), dan Pemerintah Daerah menanggung sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung dari seluruh kewajiban PDAM yang gagal bayar. (3) Pelaksanaan ... (3) Pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebesar 40% (empat puluh persen) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan sebagai pinjaman dari Pemerintah Pusat kepada PDAM dengan persyaratan pinjaman yang diatur dalam perjanjian pinjaman antara Pemerintah Pusat dan PDAM. (4) Pemerintah Daerah MENETAPKAN status dana yang dibayarkan sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah, pinjaman Pemerintah Daerah, dan/atau hibah Pemerintah Daerah kepada PDAM.
Your Correction