Correct Article 17
PERPRES Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN bank yang dapat memberikan kredit investasi kepada PDAM berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan.
(2) Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah Pusat hanya diberikan kepada bank yang melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan PDAM dan diberikan sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
(3) Jangka waktu pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
BAB VI ...
Your Correction
