Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilakukan oleh Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum; b. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum; dan c. melaksanakan … c. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat meminta bantuan Kantor Akuntan Publik, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit keuangan atas pekerjaan yang dibiayai dengan kredit investasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, dan tata kerja Tim Koordinasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction