Correct Article 15
PERPRES Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Subsidi bunga kepada bank dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali masing-masing pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
(2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran subsidi bunga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
