Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 29 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction