Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 29 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, diberikan tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat setiap bulan.
Your Correction