Correct Article 1
PERPRES Nomor 29 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
