Article 1
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2004, dirinci ke dalam bagian anggaran/unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci lebih lanjut menurut Lokasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.