Correct Article 26
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(U Pokja PPS kabupaten/kota dan Pokja PPS provinsi secara berjenjang melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada Pokjanas PS secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
l2l Pokjanas PS melaporkan pelaksanaan rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada PRESIDEN secara berkala setiap I (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BABVI ...
SK No 181594A
Your Correction
