Correct Article 25
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(l) Pokjanas PS melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
l2l Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rencana aksi dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
(3) Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
