Correct Article 20
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(1) Pokjanas PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat l2l huruf a mempunyai tugas:
a. melakukan percepatan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat nasional; dan
b. menerima laporan hasil pemantauan dan evaluasi dari Pokja PPS provinsi.
l2l Susunan keanggotaan Pokjanas PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua:
menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
b. Wakil Ketua:
menteri yang sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang koordinasi,
c.Ketua...
pembangunan manusia dan kebudayaan;
PNESIDEN
c. Ketua Harian:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
anggota:
l. menteri yang pemerintahan dalam negeri;
2. menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- l1-
4. menteri yang urusan urusan di bidang pariwisata dan ekonomi urusan d kreatif;
5. menteri yang pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
men urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah;
7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
urusan bidang perencanaan pembangunan nasional;
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
10. sekretaris kabinet.
(3) Dalam rangka memberikan dukungan teknis administratif kepada Pokjanas PS dibentuk sekretariat.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(5) Dalam . . .
6. menteri yang
9. menteri yang
8. menteri yang pemerintahan di
PRES'DEN
(51 Dalam rangka pelaksanaan tugas Pokjanas PS dibantu oleh tim pelaksana teknis Pokjanas PS.
(6) Tim pelaksana teknis Pokjanas PS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beranggotakan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan kementerian/lembaga teknis lainnya yang memiliki tugas dan fungsi terkait Perhutanan Sosial.
l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja atas tim pelaksana teknis Pokjanas PS, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Pasal 2l Pokjanas PS dalam melaksanakan tugas dapat melibatkan badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.
Your Correction
