Correct Article 18
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
Untuk mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan:
a. penyelarasan kebijakan dan peraturan lintas sektor dalam rangka mendukung pendayagunaan potensi Perhutanan Sosial untuk menyejahterakan ralqrat dan melestarikan hutan dan lingkungan;
b. pengintegrasian Perhutanan Sosial ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah;
pengalokasian anggaran untuk Perhutanan Sosial; dan penguatan kolaborasi peran pihak terkait untuk Perhutanan Sosial.
Your Correction
