Correct Article 16
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(1) Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 15 disusun dalam rencana aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
l2l Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
(3) Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN.
Pasal 17. . .
SK No l81588A
NEPIIELII( INDONESIA
Menteri MENETAPKAN
Your Correction
