Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui strategi: a. kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait dalam pemenuhan kebutuhan Pendampingan Perhutanan Sosial; b. peningkatan kapasitas Pendampingan Perhutanan Sosial; dan c. optimalisasipelaksanaan Pendampingan.
Your Correction