Correct Article 15
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui strategi:
a. kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait dalam pemenuhan kebutuhan Pendampingan Perhutanan Sosial;
b. peningkatan kapasitas Pendampingan Perhutanan Sosial;
dan
c. optimalisasipelaksanaan Pendampingan.
Your Correction
