Correct Article 13
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(l) Percepatan pembentukan IAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyusunan dokumen IAD oleh bupati/wali kota;
b. pengesahan IAD oleh bupati/wali kota; dan pelaporan IAD oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan gubenrur pada lokasi penyelenggaraan IAD.
c. (2) Penyusunan...
(21 Penyusunan dokumen IAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui integrasi dan kolaborasi program, kegiatan dan anggaran serta tata waktu dengan dilengkapi peta wilayah dan tema utama IAD setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Your Correction
