Correct Article 12
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(l) Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan pada lokasi yang memiliki potensi usaha dalam satu lanskap untuk meningkatkan skala ekonomi dan nilai tambah produk di dalam dan/atau di luar kawasan hutan.
l2l Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan pihak terkait.
(3) Kegiatan pengembangan LAD meliputi:
a. perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
b. pengembangan usaha;
c. penyediaan sarana dan prasarana;
d. Pendampingan;
e. pelatihan; dan/atau
f. penelitian dan pengembangan.
Your Correction
