Correct Article 11
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(1) RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (f) hurufb dilaksanakan pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang diprioritaskan pada lahan kritis dalam rangka peningkatan fungsi ekologis.
(2)RHL. . .
,{ PRESIOEN NEPUBUI( INDONESIA
l2l RHL pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dukungan dalam bentuk bantuan teknis berupa penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, supervisi pen5rusunan rencana tahunan rehabilitasi hutan, dan upah kerja melalui penetapan kelompok kerja RHL dalam KPS.
Your Correction
