Correct Article 10
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(l) Strategi peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilaksanakan melalui kegiatan :
a. wana tani, wana ternak, wana mina, wana tani ternak dan ekowisata; dan
b. RHL.
l2l Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dukungan berupa penyiapan lahan, penanaman, dan pemeliharaan.
Your Correction
