Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui strategi: a. penguatan kapasitas kelembagaan KPS; b. peningkatan kapasitas usaha; c. percepatan pengembangan usaha tematik; d. peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial; dan e. percepatan pembentukan dan pengembangan IAD.
Your Correction