Correct Article 8
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui strategi:
a. penguatan kapasitas kelembagaan KPS;
b. peningkatan kapasitas usaha;
c. percepatan pengembangan usaha tematik;
d. peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial; dan
e. percepatan pembentukan dan pengembangan IAD.
Your Correction
