Correct Article 6
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui strategi:
a. penentuan skala prioritas pemberian akses legal Perhutanan Sosial;
b. penang€rnan konflik tenurial pada kawasan hutan; dan
c. penguatan mekanisme dan percepatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Your Correction
