Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melibatkan pihak terkait paling sedikit: a. Pelaku Usaha; b. akademisi; dan c. organisasimasyarakat.
Your Correction