Correct Article 4
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
Pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melibatkan pihak terkait paling sedikit:
a. Pelaku Usaha;
b. akademisi; dan
c. organisasimasyarakat.
Your Correction
