Correct Article 3
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(l) Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi:
a. distribusi akses legal;
b. pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan
c. Pendampingan.
(21 Distribusi akses legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kegiatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan status hutan adat.
(31 Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode tahun 2O23 sampai dengan tahun 2O30.
Your Correction
