Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: l. Perencanaan Terpadu adalah perencanaan yang disusun dalam rangka mendukung perhutanan sosial secara terintegrasi dan sif antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak terkait. 2. Percepatan PRESIDEN 4 2 3 5 6 7 8 Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial yang dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik, dan spasial. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial untuk kegiatan pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan kemasyarakatan, pengelolaan hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi atau kawasan hutan konservasi sesuai dengan fungsinya. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat/kelompok Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pendamping adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan Pendampingan terhadap masyarakat pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan pemangku hutan adat, secara perorangan dan/atau kelompok dan/atau lembaga. Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, dan/atau kelompok masyarakat dan/ atau koperasi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta masyarakat hukum adat termasuk pembudidaya, kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola hutan ralryat. SK No 181582A 9. Kelompok . . . tr;-t*f.Iill 9. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KUPS adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh KPS yang akan dan/atau telah melakukan usaha. 10. Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Pokjanas PS adalah kelompok kerja nasional yang mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. 11. Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial provinsi yang selanjutnya disebut Pokja PPS provinsi adalah kelompok kerja provinsi yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial. 12. Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Pokja PPS kabupaten/kota adalah kelompok kerja kabupaten/kota yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial. 13. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. 14. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial. 15. Integrated Area Deuelopment yang selanjutnya disingkat IAD adalah pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial. 16. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu. 17. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. fungsi hutan dan lahan guna SK No 181583A Pasal 2... ETI,FILIIN iEPUBLIK INDONESIA -4
Your Correction