Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Teknisi Siaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction