Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Teknisi Siaran setiap bulan.
Your Correction