Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Your Correction