Correct Article 12
PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi;
b. koordinasi dan perumusan standar keamanan siber dan sandi;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi;
dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
