Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi yang selanjutnya disebut Deputi I, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.
Your Correction