Correct Article 10
PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi yang selanjutnya disebut Deputi I, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
