Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BSSN terdiri atas: 1. Kepala; 2. Wakil Kepala; 3. Sekretariat Utama; 4. Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi; 5. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi; 6. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan 7. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian.
Your Correction