Correct Article 4
PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
BSSN terdiri atas:
1. Kepala;
2. Wakil Kepala;
3. Sekretariat Utama;
4. Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi;
5. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi;
6. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
7. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian.
Your Correction
