Correct Article 3
PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSSN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
f. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
dan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
Your Correction
