Correct Article 12
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
b. penyiapan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
c. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan di sektor ekonomi dan keuangan syariah nasional;
d. pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Your Correction
