Correct Article 10
PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Current Text
(1) Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.
(2) Manajemen Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Your Correction
