Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; d. Menteri Agama; e. Menteri Perindustrian; f. Menteri Perdagangan; g. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; h. Menteri Badan Usaha Milik Negara; i. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; j. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; k. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; l. Gubernur Bank INDONESIA; m. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; n. Ketua Umum Majelis Ulama INDONESIA; dan o. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri. (2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. bersama dengan Manajemen Eksekutif membantu Ketua dan Wakil Ketua selaku Ketua Harian dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah melalui perumusan arah kebijakan dan penyusunan program strategis nasional; dan b. melaksanakan arah kebijakan Wakil Ketua selaku Ketua Harian dalam menjalankan program strategis nasional bidang ekonomi dan keuangan syariah sesuai bidang tugas dan fungsi masing- masing. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Your Correction